"Itu sangat tidak adil, dan manusiawi. Kemudian pinjol ilegal bermain dengan pemberian denda keterlambatan yang tidak masuk akal, denda dengan bunga bisa lebih tinggi denda," tambahnya.
Melihat kondisi ini, Bhima menyakini hal itu masuk dalam kategori teror ekonomi. Terlebih beberapa pinjol ilegal yang ada saat ini tidak terdaftar dan tak berijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itulah, pengawasannya sangatlah sulit.
Termasuk dalam prakteknya, Pinjol ilegal seringkali membocorkan data peminjam, bahkan dengan pemerasan dan penggunaan kekerasan dalam penagihan.
Bhima juga mengungkapkan upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal juga sangat sulit, terlebih saat ini banyak server pinjol ilegal diluar negeri. "Ketika diblokir, dengan mudah si pinjol ini membuat marketing baru, atau aplikasi dan website yang baru," tuturnya.
Melihat kondisi ini, tak hayal pemerintah selalu kalah dengan pinjol ilegal. Terlebih saat ini terdapat kekosongan hukum karena tidak adanya UU Fintech, atau UU perlindungan data pribadi, sehingga sulit sekali mempindanakan pinjol ilegal.