Selain itu, ia juga menyarankan agar OJK bisa memperkuat kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk blokir nomor telepon yang dijadikan sebagai sarana pemasaran pinjol.
"UU Fintech dan UU Perlindungan data pribadi mendesak segera disahkan, khususnya yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi," tambahnya.
Sementara untuk pinjol yang legal pihaknya mendiskusikan perlu dilakukan interest rate cap atau batas bunga pinjaman yang maksimum meskipun Fintech P2P berbeda dari perbankan.
"Tapi memungkinkan ada pengecualian untuk mengatur tingkat bunga agar tidak terlalu memberatkan borrower," tambahnya.
Kemudian untuk fintech P2P yang terdaftar di OJK sebaiknya diperketat, sehingga jumlah Fintech lebih kecil dengan demikian pengawasan bisa lebih mudah. Selain itu, mendorong fintech legal, Bhima menyarankan fokus pada pemberian kredit usaha produktif bukan kredit yang sifatnya konsumtif.