Yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan.
Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
"Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca," kata dia
Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Soal ini Disdukcapil Lampung Utara akan segera mensosialisasikan melalui media Disdukcapil dan ke tingkat Desa.