sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata

Economics editor Jimi Irawan
18/05/2022 12:52 WIB
Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata (Dok.MNC)
Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata (Dok.MNC)

Yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama  di dokumen kependudukan.

Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

"Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca," kata dia

Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.


Soal ini Disdukcapil Lampung Utara  akan segera mensosialisasikan melalui media Disdukcapil dan ke tingkat Desa.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement