sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata

Economics editor Jimi Irawan
18/05/2022 12:52 WIB
Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata (Dok.MNC)
Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata (Dok.MNC)

Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement