sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata

Economics editor Jimi Irawan
18/05/2022 12:52 WIB
Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata (Dok.MNC)
Aturan Baru Kemendagri: Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata (Dok.MNC)

IDXChannel- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk di antaranya nama anak baru lahir paling sedikit 2 (dua) kata. 

Ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Seketaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera membenarkan soal aturan nama ini.

Perdana mengatakan, itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.


Perdana menjelasakan dalam aturan  Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement