IDXChannel- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk di antaranya nama anak baru lahir paling sedikit 2 (dua) kata.
Ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Seketaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera membenarkan soal aturan nama ini.
Perdana mengatakan, itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Perdana menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).