sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
19/10/2024 20:10 WIB
Pakta Konsumen menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek melanggar hak konsumen.
Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen. (Foto MNC Media)
Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen. (Foto MNC Media)

Selain itu, Ary menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar acuannya berupaya untuk mematikan industri tembakau nasional. Padahal, Indonesia memiliki kompleksitas kondisi sosial dan ekonomi yang menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir. 

"Maka, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara agar tidak terpengaruh oleh intervensi lembaga anti tembakau asing yang mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC dan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek," ujar dia.

Dia juga berpendapat, kebijakan ini akan menjadi PR berat bagi pemerintah selanjutnya di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Berdasarkan kajian Pakta Konsumen, kebijakan restriktif bagi industri tembakau bukan merupakan solusi terbaik dalam mengendalikan jumlah konsumsi perokok di Indonesia, misalnya kenaikan cukai rokok yang tinggi bukannya menurunkan jumlah perokok, tetapi malah membuat perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal.

"Oleh karena itu, jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, maka aturan ini berpotensi merugikan seluruh ekosistem tembakau serta menjadi beban tambahan bagi pemerintahan baru," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement