"PP ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020," jelas Rida.
Khusus untuk subsektor ketenagalistrikan, PP ini mengatur 12 hal, yaitu penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik, pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan, penetapan wilayah usaha, dan sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Selanjutnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Kemudian keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional indonesia, dan sertifikat kompetensi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif. (TYO)