Actus reus (physical element) adalah esensi dari kejahatan itu sendiri, atau perbuatan yang dilakukan. Sementara mens rea merupakan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan.
Sehingga, meskipun seseorang membuat laporan ke pihak kepolisian atas utang yang gagal dibayar oleh pihak lain, belum tentu perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses peradilan. Sebab unsur tindak pidananya bisa jadi tidak terpenuhi.
JDIH Sukoharjo juga menjelaskan bahwa apabila ada utang piutang berdasarkan perjanjian, dan peminjam tidak memenuhi kewajibannya, maka dianggap telah melakukan wanprestasi atau kelalaian.
Sanksinya adalah harus membayar ganti rugi, melakukan pemecahan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar perkara. Sanksi perdata ini diberikan jika perkara naik sampai ke peradilan.
Itulah informasi penting tentang hukum bila tidak bayar utang yang patut diketahui. Pelaporan ke ranah tindak pidana dapat berlanjut hanya jika semua unsur yang dibutuhkan untuk penetapan tindak pidana terpenuhi. (NKK)