sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Bila Tidak Bayar Utang: Perdata atau Pidana? Begini Penjelasannya

Economics editor Kurnia Nadya
28/02/2024 16:16 WIB
Gagal bayar dalam perjanjian utang piutang dapat dijadikan pelaporan tindak pidana jika ada unsur kejahatan yang terpenuhi di dalamnya.
Bagaimana Hukum Bila Tidak Bayar Utang: Perdata atau Pidana? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Bila Tidak Bayar Utang: Perdata atau Pidana? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Actus reus (physical element) adalah esensi dari kejahatan itu sendiri, atau perbuatan yang dilakukan. Sementara mens rea merupakan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan.

Sehingga, meskipun seseorang membuat laporan ke pihak kepolisian atas utang yang gagal dibayar oleh pihak lain, belum tentu perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses  peradilan. Sebab unsur tindak pidananya bisa jadi tidak terpenuhi. 

JDIH Sukoharjo juga menjelaskan bahwa apabila ada utang piutang berdasarkan perjanjian, dan peminjam tidak memenuhi kewajibannya, maka dianggap telah melakukan wanprestasi atau kelalaian. 

Sanksinya adalah harus membayar ganti rugi, melakukan pemecahan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar perkara. Sanksi perdata ini diberikan jika perkara naik sampai ke peradilan.  

Itulah informasi penting tentang hukum bila tidak bayar utang yang patut diketahui. Pelaporan ke ranah tindak pidana dapat berlanjut hanya jika semua unsur yang dibutuhkan untuk penetapan tindak pidana terpenuhi. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement