sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Bila Tidak Bayar Utang: Perdata atau Pidana? Begini Penjelasannya

Economics editor Kurnia Nadya
28/02/2024 16:16 WIB
Gagal bayar dalam perjanjian utang piutang dapat dijadikan pelaporan tindak pidana jika ada unsur kejahatan yang terpenuhi di dalamnya.
Bagaimana Hukum Bila Tidak Bayar Utang: Perdata atau Pidana? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Bila Tidak Bayar Utang: Perdata atau Pidana? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa hukum bila seseorang tidak bayar utang? Ketika seseorang terikat dalam perjanjian pinjam meminjam dan melanggarnya dengan gagal membayar utangnya, apakah orang tersebut bisa dipidanakan? 

Sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 19 Ayat 2, disebutkan bahwa: 

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,”

Mengutip Jaringan Dokumentasi Hukum Kabupaten Sukoharjo (28/2), namun gagal bayar dalam perjanjian utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan  kebohongan atau penipuan. 

Sehingga, salah satu pihak yang dirugikan dapat melaporkan pihak lain ke polisi tentang tindak pidana penipuan. Melansir situs resmi Hukum Online, pada praktiknya permasalahan gagal bayar yang tidak bisa diselesaikan musyawarah seringkali dilaporkan dengan dasar penggelapan dan penipuan. 

Pelaporan atas dugaan dasar penggelapan dan penipuan ini pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan, agar laporan dapat diproses secara pidana, maka harus dipenuhi dua unsur, yakni actus reus dan mens rea

Actus reus (physical element) adalah esensi dari kejahatan itu sendiri, atau perbuatan yang dilakukan. Sementara mens rea merupakan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan.

Sehingga, meskipun seseorang membuat laporan ke pihak kepolisian atas utang yang gagal dibayar oleh pihak lain, belum tentu perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses  peradilan. Sebab unsur tindak pidananya bisa jadi tidak terpenuhi. 

JDIH Sukoharjo juga menjelaskan bahwa apabila ada utang piutang berdasarkan perjanjian, dan peminjam tidak memenuhi kewajibannya, maka dianggap telah melakukan wanprestasi atau kelalaian. 

Sanksinya adalah harus membayar ganti rugi, melakukan pemecahan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar perkara. Sanksi perdata ini diberikan jika perkara naik sampai ke peradilan.  

Itulah informasi penting tentang hukum bila tidak bayar utang yang patut diketahui. Pelaporan ke ranah tindak pidana dapat berlanjut hanya jika semua unsur yang dibutuhkan untuk penetapan tindak pidana terpenuhi. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement