IDXChannel - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi X DPR dengan pemerintah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, pada Senin (14/2/2022) kemarin telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi RUU Keolahragaan, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih bersyukur karena RUU Keolahragaan ini akhirnya rampung dibahas. Saat disahkan nanti, dibutuhkan keseriusan pemerintah dan stakeholder olahraga di tanah air untuk menjalankan regulasi ini secara penuh, karena tidak mudah.
Menurut Fikri, ada 10 isu krusial yang berhasil dirampungkan. Pertama, perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat.
“Sebagai bagian dari tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), RUU ini menekankan, pembangunan nasional di bidang keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, maka disepakati penggunaan kata olahraga masyarakat,” kata Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Kedua, Fimri melanjutkan, terkait isu kesejahteraan bagi pelaku olahraga nasional, UU ini mengatur penguatan olahragawan sebagai profesi, dan pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya.