Sementara, eksternalitas berarti biaya atau manfaat minyak jelantah (used cooking oil/UCO) yang ditimbulkan oleh produsen tidak terefleksi dalam harga sebuah produk.
"Kegagalan pasar ini dapat terjadi karena sampai saat ini pemerintah belum mengatur status minyak jelantah sebagai komoditas atau limbah. Jika dianggap sebagai limbah, maka harga minyak jelantah di pasar sudah terlalu tinggi. Sangat krusial agar pemerintah segera mengatur dan menetapkan harga," ujar Sudaryadi.
Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Andri Gunawan Wibisana, menuturkan bahwa setidaknya ada sepuluh hal penting yang perlu diatur dalam ruang lingkup pengaturan pengelolaan komersial UCO, mulai dari pendefinisian secara hukum terkait minyak jelantah, instrumen pencegahan dampak negatif dari minyak jelantah, hingga pengaturan harga jual minyak jelantah.
Sebagai salah satu komitmen Indonesia meningkatkan energi baru terbarukan, Andri menegaskan bahwa perlu dilakukan pengaturan terhadap penentuan harga maksimum minyak jelantah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, pengenaan tarif ekspor juga menjadi hal penting lain dalam tata kelola dan tata niaga minyak jelantah.