"Sudah mulai hari ini status eceran menjadi sub- pangkalan. Eceran dijadikan sebagai sub- pangkalan, langsung jalan," ujar Bahlil.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai langkah antisipatif dari Pemerintah untuk mengantisipasi penyalahgunaan subsidi gas LPG 3 Kg. Karena saat ini penyaluran gas LPG 3 Kg yang diperuntukan khusus warga miskin masih dimanfaatkan bagi golongan yang tidak berhak menerima.
"Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting," kata Bahlil.
(kunthi fahmar sandy)