“BBM subsidi itu hak masyarakat yang berhak. Kalau yang mampu malah beralih ke subsidi karena harga naik, itu sama saja mengambil hak orang lain,” tegasnya.
Bahlil juga memastikan penyesuaian harga akan berlaku dua arah, yakni bisa naik maupun turun, sesuai dengan pergerakan harga minyak dunia. Hal ini mengacu pada formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, formula harga dasar BBM diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Penentuan harga mencakup komponen harga indeks pasar, konstanta, dan margin, serta ditambah pajak seperti PPN sebesar 11 persen dan PBBKB sesuai kebijakan daerah.
Sementara itu, untuk BBM subsidi, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026. Bahlil menyebut kondisi fiskal negara masih cukup kuat untuk menahan dampak lonjakan harga minyak global.
“Untuk BBM subsidi, selama harga ICP masih di bawah USD100 per barel, rata-rata tidak akan naik. Saat ini rata-rata ICP kita masih sekitar USD76 per barel,” pungkasnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)