Dengan catatan, dikerjakan oleh BUMN dan swasta serta tidak menggunakan uang negara sama sekali. Janji tanpa duit APBN itu sendiri saat ini sudah diralat Presiden Jokowi.
Ini terlihat dari keterlibatan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dalam proyek KCJB yang membuat emiten konstruksi pelat merah ini meraih penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp6 triliun pada tahun depan.
Dijamin APBN
Pada Selasa (20/9/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
PMK ini merupakan respons adanya kenaikan dan perubahan biaya (cost overrun) dari proyek ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur, mulai dari proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik batu bara PT PLN (Persero) 10.000 tahap 1 dan 2 hingga proyek LRT Jabodebek.
Menurutnya, selama ini pemberian penjaminan pemerintah tidak pernah menjadi masalah. Ini karena pemerintah mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko agar kas negara tidak terbebani.
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, penjaminan pemerintah terkait overrun cost KCJB diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
Pemberian penjaminan pemerintah dilakukan agar KAI dapat meningkatkan reputasinya ketika mengajukan pinjaman penangangan overrun cost ke kreditur.
"Yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan," ujar Yustinus. (ADF)