IDXChannel- Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan akan menerapkan penambahan biaya cukai plastik, cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cuka minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, hari Kamis (9/9/2021). Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan ke depan pihak Banggar akan menambah biaya pajak dan cukai khsusunya plastik.
“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker komisi 11 dan beberapa FGD maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus kongkrit,” kata Said melalui keterangan Virtual dalam Rapat Banggar DPR dikutip, Jumat (10/9/2021).
Menurut Said potensi dari pajak plastik ini telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.
“Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar beacukai ini makin naik khususnya di tahun 2022,”ungkapnya.