IDXChannel - Otoritas pajak semakin gencar dalam memburu pajak dari kalangan Youtuber dan pelaku transaksi teknologi finansial. Hal ini dilakukan, guna membangkitkan kembali perekonomian Tanah Air yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengakui, bahwa ekosistem digital memang sudah menjadi perhatian selama beberapa tahun terakhir.
“Jadi, kalau kita bicara tentang ekosistem digital, ini kan sebenarnya sesuatu yang memang sudah menjadi perhatian selama beberapa tahun terakhir oleh pemerintah,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (15/7/2021).
Bawono mengatakan, ada dua aspek yang harus dilihat jika bicara terkait ekonomi digital dan pemajakannya. Adapun dua aspek yang dimaksud, yakni PPN digital dari perusahaan lintas yurisdiksi dan PPN atas produk digital melalui PMSE (Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
“Pertama, mengenai PPN digital dari perusahaan lintas yurisdiksi yang sekarang sedang dibahas di konsensus global. Kemudian, yang kedua adalah kalau kita bicara tentang PPN atas produk digital yang diselenggarakan melalui PMSE,” kata dia.