IDXChannel - Melonjaknya harga hingga langkanya pasokan minyak goreng (migor) di pasar domestik yang terjadi sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2022 kembali dibahas oleh Wilmar Group.
Sebagaimana diketahui, Wilmar Group menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang oleh pemerintah dituding sebagai biang kerok atas terjadinya kelangkaan migor tersebut.
Menurut temuan pemerintah, para pihak tersebut terbukti telah melakukan praktik kartel dengan bersepakat atas harga yang bakal diterapkan di pasar, yang sekiranya dapat menguntungkan kelompok mereka.
Atas tudingan tersebut, pihak Wilmar Group pun menyampaikan bantahannya.
"Hingga saat ini bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dan koordinasi para terlapor untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar," ujar Kuasa Hukum dari lima pihak terlapor dari Wilmar Group, Rikrik Rizkiyana, dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), Minggu (15/1/2023).
Alih-alih dipicu oleh praktik kartel yang dilakukan Wilmar Group dkk, menurut Rikrik, lonjakan harga hingga kelangkaan pasokan migor di pasar justru merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam mengatur industri migor nasional.