Sehingga nantinya visa ziarah untuk terbang menuju Arab Saudi sudah tidak berlaku lagi. Ardiansyah menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum cukup teredukasi tentang prosedur penyaluran PMI. Masyarakat kerap terjebak dengan iming-iming bayaran besar dan fasilitas yang didapat ketika bekerja di luar negeri.
Namun pada kenyataannya, para pekerja migran tersebut justru tidak terjamin hak-haknya karena ternyata lembaga penyalur tersebut tidak terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Pemerintah cukup sulit untuk mengontrol dan memastikan hak-hak para pekerja migran itu terpenuhi oleh majikannya.
Sehingga dengan tidak terverifikasinya perusahaan penyalur itu oleh Kementerian Ketenagakerjan, maka visa-visa yang digunakan bukanlah visa kerja, melainkan lewat visa ziarah ataupun visa kunjungan.
"Kita mengimbau, banyak teman-teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada yang agent atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur, ada yang dijanjikan penitipan uang tinggal, akhirnya mereka berangkat secara non prosedural," ujarnya.
(FRI)