IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari hingga Maret 2022 lalu.
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah penertiban, dengan pelaksanaannya bekerjasama dengan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulato luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," ujar Aldison, dalam keterangan resminya, Rabu (20/4/2022).
Menurut Aldison, Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.