IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) mulai sesi pertama, Kamis (14/10/2021), setelah terjadi peningkatan saham di luar kewajaran.
Mengutip laman keterbukaan informasi IDX, Jumat (15/10/2021), pihak BEI memandang perlu untuk melakukan suspensi karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PANI.
Padahal, Agung Sedayu Group melalui anak usahanya yakni PT Multi Artha Pratama (MAP) telah membeli 328 juta saham PANI atau setara dengan 80% dari seluruh saham perseroan.
Disebutkan, harga pembelian sebesar Rp165 per saham, sehingga Multi Artha Pratama merogoh kocek hingga Rp 54,12 miliar untuk mengakuisisi saham Pratama Abadi Nusa Industri. Dimana tujuan akuisisi tersebut untuk investasi dan pengembangan bisnis Pratama Abadi Nusa Industri.
Sebagai informasi, PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya merupakan pemegang saham Multi Artha Pratama dengan masing-masing kepemilikan sebesar 100 juta saham atau setara dengan 50%. MAP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real eastate yang beralamat di Pantai Indah Kapuk (PIK).