IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menghentikan penanganan laporan dugaan kartel atas pengenanaan biaya untuk cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link.
Pengenaan biaya tersebut dilaporkan ke KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dimana, terkait dugaan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link dan menyatakan untuk menghentikan proses penegakan hukum atas laporan tersebut.
Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, Abdul Hakim Pasaribu menyebut, langkah itu mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link.
"Selain itu pihak pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU, karena para terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan dan penarikan tunai di jaringan ATM Link," ujar Abdul dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021).