sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Perhatikan Ketentuannya

Economics editor Anggie Ariesta
10/01/2025 18:36 WIB
Bea Cukai membeberkan ketentuan terkait barang bawaan penumpang seperti iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia.
Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Perhatikan Ketentuannya. (Foto: Anggie/MNC Media)
Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Perhatikan Ketentuannya. (Foto: Anggie/MNC Media)

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam menyebut, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman hingga Oktober 2024.

Chotib menegaskan barang penumpang dengan nilai di atas USD500 tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.

"Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold  USD500 nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP," kata Chotibul. 

Ketentuan telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Chotibul menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement