Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam menyebut, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman hingga Oktober 2024.
Chotib menegaskan barang penumpang dengan nilai di atas USD500 tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.
"Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold USD500 nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP," kata Chotibul.
Ketentuan telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Chotibul menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
(Febrina Ratna)