sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jatim II Kontribusikan Rp 51 M untuk Penerimaan Negara

Economics editor Avirista M/Kontributor
22/12/2021 06:29 WIB
Bea Cukai Jawa Timur II mencatat telah ikut menyumbangkan pemasukan negara sebanyak Rp51.307.679.056.637 pada periode Januari-Desember 2021.
Bea Cukai Jatim II Kontribusikan Rp 51 M untuk Penerimaan Negara. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Jatim II Kontribusikan Rp 51 M untuk Penerimaan Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai Jawa Timur II mencatat telah ikut menyumbangkan pemasukan negara sebanyak Rp51.307.679.056.637 pada periode Januari-Desember 2021. Pendapatan itu didapatkan dari barang ilegal yang disita hingga membuat target penerimaan melebihi target.

"Naik target penerimaan yang ditetapkan yakni sebesar Rp Rp 48.993.718.455.000 atau mencapai 104,72 persen. Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 97,78 persen diantaranya merupakan penerimaan dari cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo , kepada MNC Portal, pada Selasa (21/12/2021) di kantornya.

Selama tahun 2021 dikatakan Oentarto, telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 941 SBP dan terdiri atas 742 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 199 SBP untuk penindakan Non BKC. 

"Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.148.834.175,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 33.379.593.671,00," ucapnya.

Oentarto menambahkan, untuk tren penindakan Barang Kena Cukai (BKC), hingga 19 Desember 2021 pihaknya berhasil mengamankan 31.395.904 batang rokok, 121.390 gram tembakau iris (TIS), 0.73 Liter Liquid Vape (HPTL), dan 2.375.66 liter MMEA (miras). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement