"Hingga akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2023, ada sebuah speedboat yang kami curigai membawa benih lobster di Perairan Pulau Geranting. Kami pun mengejar speedboat tersebut," ujar Priyono.
Petugas melaksanakan penegahan atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut tersebut dan menemukan muatan benih lobster dalam 22 kotak styrofoam. Kemudian, petugas membawa barang bukti berupa speedboat dan benih lobster ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Mengingat benih lobster merupakan komoditas dengan tingkat risiko kematian yang tinggi, petugas pun segera melaksanakan pelepasliaran di sekitar Perairan Pulau Merak, setelah pencacahan dan pemrosesan administrasi barang bukti selesai.
"Baik dalam proses pencacahan, administrasi, maupun pelepasliaran, kami laksanakan bersama Lantamal IV, Bakamla RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," lanjutnya.
Priyono mengungkapkan penyelundupan benih lobster ini telah memberikan dampak buruk.
"Tak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menimbulkan dampak nonmateril, seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster. Bea Cukai, bersama TNI-AL, Bakamla RI, dan BAIS TNI akan terus memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi negara dan masyarakat, dari masuk dan keluarnya barang-barang ilegal," tutupnya.