sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah di Jawa Timur

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
13/09/2023 12:07 WIB
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur hari ini, Rabu (13/9/2023). 
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah di Jawa Timur. (Foto Atikah/MPI)
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah di Jawa Timur. (Foto Atikah/MPI)

Diungkapkannya, BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10.045.053.464.

"Rinciannya adalah 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo," paparnya. 

Ia menambahkan, BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). 

"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement