IDXChannel - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur hari ini, Rabu (13/9/2023).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada 24 Juli 2023 ini ini serentak dilakukan oleh empat unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar Rupiah.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (13/9/2023).