"Nggak ada ceritanya bisa impor elektronik bekas. Izin dan prosesnya bukan main. Gue impor casing PC 1 biji ada goresan keliatan bekas aja akhirnya jadi timbunan. Minta tolong Pak @prastow praktek impor elektronik bekas ini diberantas soalnya saya iri sama mereka bisa cuan," kata akun @uca***.
Sadar adanya aduan, Prastowo langsung cepat menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Siap. Terima kasih. Kemarin sudah kami sampaikan ke rekan-rekan DJBC. Semoga segera dikoordinasikan dan tertangani dengan baik," kata Prastowo.
(SLF)