sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Potensi Kerugian Negara Rp1 T

Economics editor Michelle Natalia
23/09/2022 20:34 WIB
Bea Cukai mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aksi penyelundupan rokok impor ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Potensi Kerugian Negara Rp1 T. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Potensi Kerugian Negara Rp1 T. (Foto: MNC Media)

HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan. Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” ujar Askolani.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement