sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Potensi Kerugian Negara Rp1 T

Economics editor Michelle Natalia
23/09/2022 20:34 WIB
Bea Cukai mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aksi penyelundupan rokok impor ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Potensi Kerugian Negara Rp1 T. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Potensi Kerugian Negara Rp1 T. (Foto: MNC Media)

Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun,” ujarnya di Batam, Jumat(23/9/2022)

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.

Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara. Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi perlintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi perlintasan, menjadi 10-14 kali deteksi perlintasan per minggu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement