4. Membuka akses Fintech Peer-to-Peer Lending
Membuka akses Fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable.
5. Membangun platform pemasaran UMKM
Membangun platform pemasaran UMKMMU untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, dan sebagai media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM kepada 1.125 UMKM dengan 1.412 Produk Unggulan di platform UMKM.
6. Melakukan kerja sama dengan TPAKD
Melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah. 295 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 261 TPAKD tingkat kabupaten/kota per 18 September 2021.
7. Memperluas Program Kredit
Memperluas Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas kredit informal atau ilegal.
Terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema program K/PMR yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar Rp966,58 miliar per triwulan II-2021.