Eks Menteri Perindustrian itu menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengatur soal utang. Dalam UU tersebut, rasio utang terhadap PDB harus di bawah 60 persen dan defisit APBN maksimal tiga persen.
Anggota Tim Gugus Tugas Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono sebelumnya juga sudah membantah kabar Prabowo bakal mengerek rasio utang hingga 50 persen.
"Kami sama sekali tidak membicarakan target utang terhadap PDB. Ini bukan rencana kebijakan yang resmi," katanya.
Pria yang kerap disapa Tommy itu menyebut, pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.
(YNA)