Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sepanjang 2025 terdapat 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mencapai Rp2,08 triliun. Pola manipulasi ini menimbulkan selisih mencolok antara data ekspor Indonesia dan data impor China, sebuah anomali yang dikenal sebagai mirror gap.
Kementerian Keuangan dan Polri menilai anomali ini sebagai bentuk shadow economy yang menggerus penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ekspor sawit melalui integrasi data lintas instansi dan pengawasan berbasis risiko untuk menekan kebocoran fiskal.
“Penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha memanipulasi dokumen ekspor,” kata Djaka.
(Dhera Arizona)