Barang senilai Rp28,7 miliar tersebut semula dilaporkan sebagai fatty matter. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan IPB menunjukkan adanya kandungan produk turunan sawit yang seharusnya wajib dikenai pungutan ekspor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pola ekspor ilegal ini bukan kasus tunggal. Praktik manipulasi klasifikasi dan nilai transaksi ekspor ini ditemukan oleh Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, yang bertugas menekan kebocoran fiskal.
“Dari satu komoditas saja, nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Kami sedang mendalami perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan pola serupa,” kata Sigit.
Satgasus OPN mencatat adanya lonjakan signifikan ekspor fatty matter ke China, yang terjadi setelah ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) mulai dibatasi pada 2025.