"PP 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah pemerintah daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP 51/2023,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah.
Hal ini diatur secara tegas dalam PP No 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memerhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.
Bob menambahkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo yang diupayakan melalu perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.
(FAY)