Selain itu, pemerintah juga akan berfokus pada program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Ketiga, fungsi stabilisasi bahwa instrumen APBN digunakan memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian, baik melalui berbagai program pengendalian inflasi, stabilisasi harga dan menjaga daya beli masyarakat antara lain melalui pemberian subsidi dan kompensasi serta dukungan anggaran ketahanan pangan dan energi.
Selanjutnya, jelas Sri Mulyani, TKD diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, peningkatan kualitas pengelolaan TKD, penguatan penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas, harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, dan inflasi, serta mendorong Pemda agar menggunakan TKD untuk kegiatan produktif dan menarik investasi untuk memperluas penciptaan lapangan kerja.
"Untuk penanggulangan kemiskinan telah dialokasikan sebesar Rp10,6 triliun untuk bantuan langsung tunai desa dengan target 2,96 juta KPM," pungkasnya.
(YNA)