4. Hanya Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak
Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak penjualan mobil baru dengan segmnen 1.500 cc akan diberikan mulai Maret 2021. Kategori kendaraan yang mendapat relaksasi pajak tersebut di antaranya sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc) dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc)
Adapun, pemberian insentif akan menggunakan skema PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah).
5. Penjualan Mobil Bisa Ngegas
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai bahwa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) (Pajak Mobil Baru) yang diberikan pemerintah akan berdampak positif bagi industri otomotif tanah air. Dengan adanya relaksasi pajak ini diharapkan penjualan mobil dapat meningkat kembali.
"Biasanya kita jualan itu 85 ribu sampai 90 unit mobil sebulan (sebelum ada pandemi), sekarang hanya tinggal 50 ribu," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2021)
6. Menolong Industri Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19
Jongkie menyampaikan, bahwa ini merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk menolong industri otomotif. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini Agen Pemegang Merek bisa menjual mobil sebanyak - banyaknya.