sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beli Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen? Cek Dulu Yuk Faktanya

Economics editor Fadel Prayoga
23/02/2021 06:48 WIB
Pembelian mobil baru akan mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0%.
Beli Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen? Cek Dulu Yuk Faktanya (FOTO: MNC Media)
Beli Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen? Cek Dulu Yuk Faktanya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pembelian mobil baru akan mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0%. Diskon pajak ini, berlaku secara bertahap dan dimulai pada Maret 2021. 

Terkait hal itu, MNC Portal telah merangkum beberapa fakta menarik, Senin (22/2/2021). 

1. Didukung BI dan OJK 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Kebijakan diskon pajak akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. 

"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021). 

2. Diharapkan Kebijakan Ini Disambut Positif Para Dealer Mobil 

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement