Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Merujuk aturan tersebut, kata Nikho, setiap kendaraan memiliki ketentuan kuota harian, yakni maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari, untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
"Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat, maka pembelian Solar dibatasi maksimal 20 liter per hari," jelas Nikho.