Terkait isu BPJS Kesehatan yang tidak menanggung beberapa penyakit, Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen menanggung semua penyakit pasien peserta BPJS Kesehatan asalkan sesuai indikasi medis.
"BPJS Kesehatan asal sesuai indikasi medis dan prosedurnya, apapun penyakitnya BPJS akan membayari," ucapnya.
Ghufron meminta kepada masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan agar melaporkan ke care center di nomor 165 apabila masih terjadi hal-hal di atas, seperti pelayanan rawat inap hanya boleh tiga hari.
(FAY)