IDXChannel - Mulai hari ini, polisi secara resmi memberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar aturan ganjil genap di tiga lajur utama. Polisi menegaskan, mereka yang berusaha nakal melalui jalan tikus pun bakal langsung ditilang jika tertangkap petugas atau kamera E-TLE.
"Kalau dia ada menerobos dari jalan-jalan tikus dan segala macamnya ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Sambojo menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada pelanggar ganjil genap dengan memberlakukan dua cara. Pertama, pelanggar ganjil genap akan ditilang secara manual. Kedua, akan ditilang dengan cara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ujar Sambodo.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, ada puluhan pengendara mobil dari bundaran Patung Pemuda Membangun yang ingin menuju Jalan Sudirman dialihkan ke Jalan Hang Lekir I.