"Ketiga agenda tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan empat pilar, yaitu antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan," kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).
Pada Kesempatannya, Jendral Dudung merespon positif kerjasama yang bakal dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, terutama dalam hal penyelesaian sengketa konflik pertanahan, termasuk dalam hal pemberantasan mafia tanah.
Seperti diketahui saat ini pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian serius untuk diberantas ditengah misi pemerintah dalam hal penerbitan sertipikat tanah yang masif melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
Selain itu proyek pembangunan IKN Nusantara kedepan juga bakal diperluas, bahkan total luasan lahan yang disebut mencapai 260 ribu hektare yang bakal dibangun secara bertahap.
Khususnya untuk wilayah pengembangan IKN Nusantara, yaitu diluar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang menjadi pembangunan tahap awal, tanah di IKN masih memiliki kendala, terutama dalam hal perizinan lahan. (RRD)