IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI tengah memburu produsen rokok merek Luffman dan Luckyman. Itu karena kedua merek rokok itu beredar tanpa cukai resmi dari pemerintah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni, mengatakan jika kedua merek rokok tanpa cukai ini sudah lama beredar di Sumut. Pihaknya bahkan sudah berulang kali melakukan penindakan, namun kedua merek rokok itu terus beredar.
"Di tahun 2021 kami sudah melakukan 432 penindakan terhadap tembakau rokok yang bermasalah atau ilegal termasuk Luffman. Jumlahnya 18.098.908 batang, dimana 73 persen atau 13.277.338 batang adalah merek Luffman," sebut Fatoni didampingi Kasi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, Selasa (1/3/2022).
Fatoni mengaku, Bea dan Cukai Provinsi Sumut sedikit kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap rokok Luffman. Pasalnya, rokok tanpa cukai ini selalu dipasok terus.
"Pasokan datang terus, kita sinyalir ini bukan dari Sumut," terangnya.
Fatoni mengungkapkan dalam setiap penindakan yang mereka lakukan, para tersangka selalu tidak mengetahui asal usul rokok tersebut.