Mulyanto menjelaskan, kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.
"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," ujar Mulyanto.
Penolakan ini, dikatakan Mulyanto, merupakan hal yang bersifat prinsip karena bertabrakan dengan norma konstitusi yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.
Dengan negara menguasai penuh sistem ketenagalistrikan, dalam pandangan Mulyanto, maka negara akan dengan leluasa dapat mengontrol keterjangkauan tarif listrik sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Ini peran penting monopoli negara dalam sistem ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang," ujar Mulyanto.
(taufan sukma)