IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei terhadap 1.047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi.
Survei ini untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada periode Agustus-Oktober 2023. Berdasarkan hasil survey tersebut, Kementerian Koperasi UKM menemukan adanya modus-modus yang dilakukan oleh bank penyalur untuk tetap meminta agunan kepada penerima KUR.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius menjelaskan modus modus yang dilakukan oleh perbankan ini dilakukan dengan cara menaikan sedikit jumlah pinjaman melebih Rp100 juta agar agunan bisa tetap dikantongi perbankan.
Misalnya pinjaman Rp100 juta seharusnya tidak dikenakan KUR. Namun perbankan naikan pinjaman semisal Rp1 juta sehingga secara aturan di atas Rp100 juta, akhirnya dikenakan Agunan.
"Aturannya yang tidak pakai agunan itu (KUR) mencapai Rp100 juta, tapi ternyata saya gak tahu nih istilahnya apa namanya, plafon kriting ya? Tapi dipinjamkannya Rp101 juta sampai dengan Rp110 juta. Jadi ini kan seperti main-main," kata Yulius dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).