Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mirko, KUR Khusus, sampai dengan Rp100 juta dan KUR Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.
Di samping itu, Yulis juga menjelaskan hasil survey yang dilakukan juga masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh para perbankan yang tetap meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Padahal regulasi telah mengatur bahwa pinjaman di bawah plafon tersebut tidak dikenakan agunan.
Berdasarkan survey tersebut, 894 debitur KUR skema Mikro dan Super Mikro yang mengalami pelanggaran agunan sebanyak 144 orang atau setara 16,1% untuk pinjaman KUR yang dibawah Rp100 juta.
Adapun jenis agunan yang diberikan kepada korban pelanggaran perbankan ini terdiri dari BKPB 51 debitur, sertifikat (tanah/rumah/sawah) 45 debitur, tidak valid 24 debitur, sertifikat lainnya 18 debitur, Akta 4 debitur, dan AJB 4 debitur.
Menyikapi pelanggaran tersebut, Yulius mengatakan pihaknya segera melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas pelanggaran yang dilakukan oleh para-para perbankan tersebut.