sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku 1 Maret 2022, Jual Beli Rumah dan Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan 

Economics editor Shelma Rachmahyanti
18/02/2022 19:07 WIB
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah dan tanah mulai 1 Maret 2022.
Berlaku 1 Maret 2022, Jual Beli Rumah dan Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan  (Dok.MNC Media)
Berlaku 1 Maret 2022, Jual Beli Rumah dan Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan  (Dok.MNC Media)

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib lmandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah djubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement