Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen, pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," kata dia dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (28/3/2023).
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menambahkan, pelaku UKM tekstil menjadi terpuruk dengan adanya importasi barang bekas ilegal.
"Saya sudah usulkan ke pak Mendag kemarin, agar produk-produk impor ya itu mungkin jangan langsung masuk ke pasar di Jawa, jadi berlabuhnya produk impor itu katakanlah di Sorong, Jayapura, sehingga nanti kan kita masih bisa kompetitif produk lokal itu," kata Teten.
(DES)