sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Pesangon Korban PHK di Berbagai Perusahaan

Economics editor Ajeng Wirachmi/Litbang
21/11/2022 18:56 WIB
tak sedikit perusahaan di Indonesia dan juga berbagai negara terpaksa harus melakukan efisiensi lewat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Besaran Pesangon Korban PHK di Berbagai Perusahaan (foto: MNC Media)
Besaran Pesangon Korban PHK di Berbagai Perusahaan (foto: MNC Media)

“Penggantian hak sesuai dengan UU dan akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Gaji bulan terakhir bekerja juga dibayarkan secara penuh,” ujar Gwen, dalam keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).

Ruangguru juga akan memperpanjang asuransi untuk pegawai terdampak. Pesangon yang dimaksud sudah termasuk uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Secara keseluruhan, tim manajemen Ruangguru sudah menyetujui pembayaran pesangon secara cepat. Selain itu, perusahaan juga memberikan layanan konsultasi psikologi, termasuk karier dan akses kelas demi mengembangkan kecakapan diri.

GoTo

PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) membuat heboh dengan memecat 1.300 karyawannya pada 18 November 2022. Tidak hanya di Indonesia, pemecatan juga dilakukan di luar negeri. Sesuai dengan UU, GoTo memberikan paket kompensasi dan dukungan finansial lain untuk karyawan yang di-PHK. 
Seperti, karyawan akan mendapat tambahan 1 bulan gaji dan kompensasi pengganti periode pemberitahuan. Bahkan, pihak perusahaan juga memberikan pelayanan konseling. Pelayanan konseling tersebut disediakan sampai Mei 2023. Karyawan berhak pula memiliki laptop yang kini mereka gunakan demi mengikuti beragam program pelatihan.

Di sisi lain, karyawan terdampak diberikan akses seluas-luasnya untuk bergabung dalam direktori alumni GoTo. Sehingga, mereka bisa dengan mudah terhubung ke berbagai jaringan dan rekanan perusahaan GoTo. Dengan begitu, peluang untuk kembali mendapatkan pekerjaan sangat terbuka lebar.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement