sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Pesangon Korban PHK di Berbagai Perusahaan

Economics editor Ajeng Wirachmi/Litbang
21/11/2022 18:56 WIB
tak sedikit perusahaan di Indonesia dan juga berbagai negara terpaksa harus melakukan efisiensi lewat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Besaran Pesangon Korban PHK di Berbagai Perusahaan (foto: MNC Media)
Besaran Pesangon Korban PHK di Berbagai Perusahaan (foto: MNC Media)

Meta

Raksasa teknologi lain, Meta, mengumumkan memberlakukan PHK terhadap 13% atau sekitar 11 ribu karyawannya, pada tahun 2022. Hal ini dilakukan guna menekan biaya di platform media sosial (medsos). Sementara itu, Meta akan membayar 16 minggu gaji pokok karyawannya, ditambah 2 minggu untuk setiap tahun masa kerja sebagai paket pesangon.

Karyawan terdampak juga akan mendapatkan biaya perawatan kesehatan selama 5 bulan. Layanan karier dan dukungan imigrasi pun diberikan oleh Meta bagi seluruh karyawan yang dipecat. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement