sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Sewa Aplikasi Ojol Turun Jadi 15 Persen

Economics editor Heri Purnomo
07/09/2022 13:32 WIB
Sebelumnya, pemotongan tarif terhadap mitra ojol oleh aplikator sebesar 20%.
Biaya Sewa Aplikasi Ojol Turun Jadi 15 Persen. Foto: MNC Media.
Biaya Sewa Aplikasi Ojol Turun Jadi 15 Persen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan menurunkan biaya sewa aplikasi ojek online (ojol) menjadi 15%. Sebelumnya, pemotongan tarif terhadap mitra ojol oleh aplikator sebesar 20%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (7.9/2022). 

Pada kesempatan yang sama, Hendro mengumumkan kenaikan tarif ojol yang akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm," ungkap dia.

Berikut, tarif ojol terbaru.

Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/km; batas atas sebesar Rp2.500/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement